Selasa, 01 November 2011

Surat Tuntutan FORKOMSI Buat Bapak Rektor UGM


FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA SEKOLAH VOKASI UNIVERSITAS GADJAH MADA
Perihal : Surat Tuntutan                                                                     Yogyakarta, 15 Oktober 2011
Nomor : 01/I/FORKOMSI.UGM/2011
KEPADA
Yth. REKTOR UNIVESITAS GADJAH MADA
Di tempat
Berdasarkan PERREK UGM NOMOR 518/P/SK/HT/ 2008 TENTANG SEKOLAH VOKASI semua mahasiswa Diploma 3 terhitung mulai angkatan 2009 dan angkatan selanjutnya berubah nama menjadi Sekolah Vokasi yang pengelolaannya berada dibawah Universitas Gadjah Mada. Sampai tahun 2011 saat ini mahasiswa sekolah vokasi UGM berada dalam lorong ketidak pastian keberlanjutan studinya, hal ini  karena tidak adanya kejelasan dari pihak rektorat yang membuat kebijakan tentang penerapan sekolah vokasi di univesitas gadjah mada, sejak di keluarkan peraturan ini pada tahun 2008 sampai sekarang ini tahun 2011 belum ada tanda-tanda bahwa kami mahasiswa sekolah vokasi dapat melanjutkan studi kami kejenjang yang lebih tinggi atau setara setelah menyelesaikan studinya di program diploma 3 dalam bingkai sekolah vokasi. Namun dalam masa-masa yang menurut kami pihak rektorat belum bisa memberikan kepastian tentang keberlanjutan kami di sekolah vokasi UGM, pihak rektorat tetap melakukan penerimaan mahasiswa baru sekolah vokasi UGM tahun ajaran 2011/2012 yang dimulai 23 Mei 2011, hal ini menandakan tidak adanya kepedulian sebagai tanggung jawab pihak rektorat terhadap mahasiswa sekolah vokasi, menurut kami pihak rektorat hanyalah memikirkan bagaimana momen penerimaan MABA tahun ajaran 2011/2012 khususnya di sekolah vokasi ini dapat di jadikan kesempatan untuk menambah kas perbendaharaan universitas, tanpa mempedulikan nasib kami apalagi calon-calon mahasiwa baru yang tidak tahu menahu sama sekali tentang sekolah vokasi. Dengan alibi bahwa sekolah vokasi ini sifatnya terminal dan kami mahasiswa sekolah vokasi masuk ke sekolah vokasi karena pilihan sendiri, pihak unversitas merasa bukan tanggung jawab mereka apabila kami tidak bisa melanjutkan studi kejenjang yang lebih tinggi.
Perlu disadari kita semua bahwa, kami mahasiswa Sekolah Vokasi Univesitas Gadjah Mada merupakan bagian dari NKRI dan bagian dari keluarga besar Universitas Gadjah Mada, yang mempunyai hak yang sama sebagai warga negara untuk memperoleh pendidikan secara akademis yang layak sampai akhir hayat kami.  hal ini menunjukan pendidikan di Indonesia seharusnya sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia, seperti yang telah diamanatkan dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945  Bahwa Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, pasal 31 ayat 1, Bahwa Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ayat 3, Menegaskan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketaqwaan serta akhlak mulia.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal 2 pendidikan nasional berdasarkan UUD NKRI 1945. Pasal 5 ayat 1 Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, ayat 5 setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Pasal 12 ayat 1 huruf e setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Secara tidak langsung kita bisa melihat bahwa undang-undang telah menggariskan bahwa kami mahasiswa sekolah vokasi punya hak sama dengan teman-teman kami yang ada di program strata 1 dan semua orang Indonesia lainnya untuk memperoleh pendidikan yang layak sampai akhir hayat, dan juga sebagai hasil dari pengejewatahan TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI antara lain pendidikan dan pengajaran, penelitian dan  pengabdian masyarkat.
Berdasarkan hierarki perundang-undangan di Indonesia UUD 1945 merupakan induk dari semua peraturan perundangan yang ada di Indonesia itu berarti semua peraturan perundangan yang ada dibawahnya tidak boleh bertentangan apalagi tidak berkesinambungan dengan UUD 1945. Ketidaksinambungan antara peraturan perundang-undangan sebagai akibat dari multi tafsir terhadap peraturan perundang-undangan yang di praktekan oleh para professor kami didalam birokrasi UGM  inilah yang sedang terjadi di UGM,  UGM yang seharusnya merupakan komponen dari bangsa Indonesia yang mempunyai kewajiban untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dewasa ini telah menyimpang dari kewajiban tesebut.UGM yang sekarang tidak lebih dari sebuah perusahan yang menggunakan prinisp ekonomi,”pengeluaran yang sedikit dengan pemasukan yang banyak” hal ini menunjukan orientasi sekolah kerakyatan yang diusung UGM selama ini telah pudar dan mulai menghilang. Kami pun mahasiswa Sekolah Vokasi yang pengelolaannya berada dibawah lingkungan Universitas Gadjah Mada yang menjadi salah satu dari sekian banyak korban.
Menimbang :
  1. Bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia termasuk kami Mahasiswa Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban Dunia Pendidikan yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia;
  2. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur undang-undang;
  3. Bahwa sistem pendidkan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan Global sehingga perlu dilakukan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan;
  4. Bahwa Visi Pendidikan Nasional yaitu Terwujudnya Sistem Pendidikan sebagai Pranata Sosial yang Kuat dan Berwibawa Untuk Memberdayakan Semua Warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga Mampu dan Proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah;
  5. Bahwa UGM berpegang pada TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Masyarkat;
  6. Bahwa sampai saat ini pemerintah Indonesia pada umumnya belum bisa menyiapkan lapangan kerja yang memadai baik secara kuantitas dan kualitas untuk masyarakat Indonesia;
  7. Bahwa sampai saat ini tenaga pengangguran lebih dari seratus ribu orang karena tidak tersedianya lapangan kerja yang memadai;
  8. Bahwa jumlah mahasiswa Sekolah Vokasi UGM angkatan 2009 dan 2010 yang berjumlah tidak kurang dari 3000 mahasiswa sampai saat ini belum jelas nasibnya; termasuk mahasiswa SV UGM angkatan 2011 yang berjumlah 2740 orang
  9. Bahwa sampai saat ini Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Vokasi belum memadai bahkan belum layak dan juga tidak dapat menampung seluruh jurusan yang ada dalam sekolah vokasi UGM;
10.  Bahwa PP NOMOR 61 TAHUN 1999 TENTANG PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM. Pasal 2 Perguruan tinggi merupakan badan hukum milik negara yang bersifat NIRLABA yang berarti tidak PROFIT ORIENTED;
11.  PP NOMOR 66 TAHUN 2010 pasal 18 ayat (2) Otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a terdiri atas kewenagan rektor, ketua, atau direktur menentukan secara mandiri satuan pendidikan yang dikelolanya antara lain; huruf b, bidang akademik yaitu : 1. Norma, kebijakan dan pelaksanaan pendidikan. B. Pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi.
12.  Universitas Gadjah Mada merupakan Univesitas yang berjati diri KERAKYATAN yang artinya unversitas yang pro tehadap masyarakat kecil yang tidak mampu. Bukan universitas yang pro KAPITALIS;
13.  Bahwa Kebijakan Rektor Univesitas Gadjah Mada mengenai Sekolah Vokasi UGM belum sempuran atau belum siap untuk di aplikasikan;
14.  Bahwa Kebijakan Rektor Universitas Gadjah Mada Mengenai Sekolah Vokasi UGM harus dikaji ulang karena tidak berperi kemanusiaan dan berperkeadilan;
15.  Bahwa Kebijakan Rektor Universitas Gadjah Mada harus dikaji ulang karena banyak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya berdasarkan hierarki perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia;
16.  Bahwa prospek dari penerapan konsep Sekolah Vokasi pada Universitas Gadjah Mada belum jelas terkait minimnya lapangan kerja;
17.  Bahwa penerapan konsep Sekolah Vokasi pada Universitas Gadjah Mada tidak berdasarkan pertimbangan dan kondisi negara saat ini.
Berdasarkan pertimbangan diatas kami mahasiswa Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada lewat Forum Komunikasi Mahasiswa Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (FORKOMSI UGM) bersama BEM KM UGM dan seluruh BEM Fakultas Se-UGM,
Menuntut :
  1. Ditutup Sekolah Vokasi UGM dan kembali pada program studi Diploma;
  2. Memberikan akses masuk bagi mahasiswa Sekolah Vokasi/Diploma III ke jenjang strata I (S-I) di lingkungan Universitas Gadjah Mada dan dibuka program studi D4 dengan mempertimbangkan kondisi negara saat ini.
  3. Meniadakan penerimaan Mahasiswa Baru pada program Studi Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada mulai tahun 2012 sampai ada kejelasan mengenai nasib mahasiswa Sekolah Vokasi!!!!
Apabila dalam waktu tujuh hari setelah penyerahan tuntutan ini belum ada jawaban dari pihak Rektorat Univesitas Gadjah Mada, Kami mahasiswa Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada akan kembali lagi dengan tuntutan yang sama.
Demikian surat tuntutan ini kami buat dengan pertimbangan dan kajian yang mendalam serta tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari pihak mana pun dan tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Bapak Rektor Universitas Gadjah Mada. Agar pihak Universitas Gadjah Mada pada khususnya dan pemerintah Indonesia pada umunya yang kami hormati dapat mempertimbangkan lagi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan agar tidak ada pihak yang dirugikan khususnya mahasiswa sekolah vokasi dan tetap berpegang teguh pada cita-cita bangsa Indonesia dan tujuan pendidikan nasional yang berdasarkan pada UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Yogyakarta, 15 Oktober 2011
Forum Komunikasi Mahasiswa Sekolah Vokasi UGM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar